JAKARTA - Sikap pemerintah yang memperbolehkan pekerja asing untuk tidak berbahasa Indonesia, ditanggapi secara beragam.
Ketua DPR RI, Setya Novanto menilai, mestinya peraturan yang dibuat oleh pemerintah mengacu pada undang-undang (UU).
Namun, politikus Partai Golkar itu memaklumi, di tengah keterpurukan ekonomi Indonesia saat ini, selayaknya pemerintah memudahkan para investor untuk menanam modal di Indonesia.
"Kita semua ngikuti UU. Kalau investor, sekarang yang penting bagaimana memberikan kemudahan dan memberi fasilitas yang baik. Apalagi situasi ekonomi kita yang menurun," ujar sosok yang akrab disapa Setnov itu usai rapat pleno Fraksi Golkar, Senin (24/8/2015).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Agus Hermawan mengaku, jika semua peraturan dibahas di parlemen, tidak akan mudah direvisi. Namun, jika sudah masuk program prolegnas, ia meminta adanya penyesuaian.
"Kalau semua diproses di DPR. Revisi UU tidak mudah, ada naskah akademik. Setelah itu dimasukkan dalam prolegnas (program legislasi nasional), berarti disesuaikan," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintas mengahapus ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Permenakertrans 12/2013 tentang Tata Cara.
(Randy Wirayudha)