DPR Maklumi Pekerja Asing Boleh Tak Berbahasa Indonesia

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Senin 24 Agustus 2015 20:21 WIB
Ilustrasi pekerja asing (Foto: SINDO)
Share :

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Agus Hermawan mengaku, jika semua peraturan dibahas di parlemen, tidak akan mudah direvisi. Namun, jika sudah masuk program prolegnas, ia meminta adanya penyesuaian.

"Kalau semua diproses di DPR. Revisi UU tidak mudah, ada naskah akademik. Setelah itu dimasukkan dalam prolegnas (program legislasi nasional), berarti disesuaikan," pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintas mengahapus ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Permenakertrans 12/2013 tentang Tata Cara.

(Randy Wirayudha)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya