Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Modus Ban Kempes

Regina Fiardini, Jurnalis
Selasa 25 Agustus 2015 21:10 WIB
foto: Illutrasi Okezone
Share :

Saat mobil korban berhenti dan mengganti ban yang kempes, saat itulah para pelaku memanfaatkan kelengahan si pemilik mobil itu untuk menggasak barang berharga melalui sisi pintu lainnya.

"Nanti ketika pengendara berhenti untuk mengecek ban. Tersangka langsung memecahkan kaca mobil, bila melawan akan ditembak," beber Krishna.

Kata dia, dari hasil pencurian ini tersangka bisa membeli satu unit mobil Nisan Juke, dan satu unit sepeda motor Trail. Dari tangan tiga tersangka ini, polisi menyita barang bukti satu unit mobil jenis Nisan Juke, satu unit sepeda motor, paku rangka payung, dan keramik bussy.

"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tukasnya. (awl)

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya