Kini, Hamidah dan keluarganya hanya dapat berserah diri pada penegak hukum dan berharap, hukuman setimpal bisa dijatuhkan bagi pelaku pembunuhan Angeline.
Hingga hari ke-100 meninggalnya Angeline, Hamidah juga belum mendapat kepastian, kapan perkara pembunuhan anaknya tersebut segera disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Menurut Hamidah, siapapun pembunuh Angeline patut dihukum mati. Pasalnya, mereka dianggap begitu keji menghilangkan nyawa bocah manis berusia delapan tahun tersebut.
Sementara itu berkaitan dengan perkembangan proses hukum pelaku pembunuhan Angeline, Hamidah menyerahkan sepenuhnya kepada para aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) Bali, yang sejak awal mendampinginya ketika Angeline dinyatakan hilang.
(Randy Wirayudha)