"Enggak apa-apa. Kita tunggu hakimnya sampai siap," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, sidang peninjauan kembali (PK) KPK kepada Hadi Poernomo sebelumnya sempat ditunda lantaran pihak termohon yakni Hadi Poernomo ingin didampingi kuasa hukum.
Dalam surat permohonan penundaan pembacaan dan pemeriksaan perkara PK No.11/PTD/PK/2015/PN.JKT.Sel. menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan dan pembacaan memori PK terhadap putusan Praperadilan Perkara Nomor.36/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL. hingga tanggal 9 September 2015.
Sebagai pertimbangan alasan penundaan PK karena belum didampingi oleh kuasa hukum dan masih belum dapat menunjuk kuasa untuk mendampingi Hadi Poernomo dalam perkara PK ini.
(Fransiskus Dasa Saputra)