JAKARTA - Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan Praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo yang sedianya digelar hari ini terpaksa ditunda akibat tidak hadirnya majelis hakim.
"Hakim ketuanya sedang pelatihan, majelisnya juga sedang ada undangan ke DPR untuk membahas salah satu pasal peradilan," kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (27/8/2015).
Sedianya sidang akan dipimpin oleh Hakim I Ketut Tirta. Pihak termohon maupun pemohon sudah datang tepat waktu, sekira pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hadi Poernomo memaparkan keputusan hakim pengganti untuk menunda sidang PK tidak membuatnya emosi, Hadi justru menerima dengan bijaksana.