JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi menganggap sudah terlambat bila komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri meminta maaf terhadap dirinya terkait pencemaran nama baik yang dilakukan keduanya terhadap Sarpin.
Hal itu diungkapkan Sarpin usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna melengkapi berkas perkara kedua komisioner KY yang sudah dijadikan tersangka.
"Kalau sekarang jelas terlambat," tegas Sarpin di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).
Sarpin pun dengan tegas enggan untuk mencabut laporannya karena dirinya mengaku telah memberikan kesempatan kepada kedua komisioner itu untuk meminta maaf sebelum dirinya melaporkan kasus ini ke Bareskrim.