Menurutnya, KPU dan Panwas Kota Surabaya telah membuat keputusan yang mengabaikan dimensi substansi, dan lebih fokus pada prosedur administratif. Sehingga keputusan tersebut mengancam Pilkada Kota Surabaya tidak bisa digelar tepat waktu, yakni 9 Desember 2015.
Selain itu, lanjut dia, bisa juga diduga Abror berada di bawah tekanan pihak-pihak tertentu yang menginginkan Pilkada Kota Surabaya ditunda hingga 2017. "Pasti ada pihak-pihak yang tertawa gembira atas keputusan KPU Kota Surabaya pada hari ini," katanya.
Hal senada diungkapkan Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Whisnu. Ia mengatakan pihaknya mengecam keras sikap KPU Surabaya yang ceroboh dan gegabah dalam mengambil keputusan.
"KPU Surabaya telah merusak proses demokrasi di surabaya dengan alasan yang dicari-cari," katanya.
Ia menilai, KPU Surabaya melakukan kesalahan fatal dengan menyatakan bahwa surat rekomendasi DPP PAN tidak identik walaupun telah melewati verifikasi administratif. Padahal, Ketua Umum DPP PAN sudah jelas mengatakan bahwa surat tersebut asli.
Soal penyebutan nomor yang berbeda dalam rekomendasi itu, kata dia, telah diterangkan pengurus PAN bahwa surat pertama hilang dan diganti. Sehingga, selama ketua umum dan sekjen DPP PAN menyatakan benar dan asli, maka KPU tidak dapat membatalkan hal tersebut.