JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyebut ada salah seorang Capim KPK berstatus tersangka. Kendati demikian, anggota Pansel KPK, Yenti Ganarsih enggan menyebut siapa sosok yang dimaksud polisi tersebut.
"Itu saya tidak boleh menjawab," ujar Yenti di ruang sidang Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Namun, Yenti memastikan, hanya satu nama yang dijadikan tersangka dari sekian capim KPK saat tersisa 19 orang. Bahkan, guru besar hukum pidana Universitas Trisakti tersebut mengaku mendapat informasi langsung dari Bareskrim terkait nama tersebut.
"Bareskrim cuma nyebut satu orang. Jadi begini, saya sebagai tracker, pada saat hari terakhir, betul ada penetapan, kita dikejar waktu, setelah itu oke, saya datangi (Bareskrim) begitu didatangi, tanya, memang pada waktu 48 belum ada, 19 sudah ada, tp memang ada pendalaman," paparnya.
Yenti menambahkan, proses penyelidikan terhadap satu capim tersebut telah dilakukan Bareskrim sejak empat bulan lalu. Sementara saat ini, surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka telah dilakukan oleh kepolisian terhadap nama tersebut.
"21 Agustus sudah ada penggambaran kasusnya, tapi belum tersangka. Dan ternyata sudah mulai diselidiki sejak empat bulan lalu. Sudah ada sprindiknya," pungkasnya.
(Muhammad Saifullah )