Tyas Mirasih dan Sinta Bachir Jadi Saksi Mucikari Artis

Ahmad Zubaidi, Jurnalis
Rabu 02 September 2015 15:51 WIB
BAP mucikari artis (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus prostitusi artis yang melibatkan Robbie Abbas atau RA sebagai muncikari kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, RA disangka sebagai penjaja jasa esek-esek yang melibatkan artis sebagai pekerja seks komersial (PSK)-nya.

Dalam sidang kali ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari pengakuan kuasa hukum RA, Pieter Ell beberapa artis ternama akan dihadirkan dalam sidang tersebut.

"Saksi yang dihadirkan ada tiga, semuanya sudah diperiksa penyidik juga," kata Pieter saat dikonfirmasi wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2015).

Pieter juga menunjukkan berkas Berita Acara Perkara (BAP) dari pihak kepolisian dan mempersilakan awak media membacanya.

Dalam BAP tersebut termaktub nama artis Mirasih Tyas Endah (Tyas Mirasih) pemain Hantu Budeg dan Sinta Bachir pemain Pulau Hantu Tiga.

Dia pun menegaskan penetapan kedua artis tersebut sebagai saksi RA telah dilakukan sesuai prosedur penyusunan BAP oleh pihak kepolisian. "Ini berdasar BAP di buat polisi dari, jadi ini resmi ya," imbuhnya.

BAP tersebut, kata Pieter, berasal dari keterangan AA atau Amel Alvi yang juga akan dihadirkan menjadi saksi. Namun, lanjut Pieter, menurut informasi yang didapatkan dari pengacara AA belum bisa hadir dipersidangan lantaran sibuk syuting.

"Komunikasi dengan pengacara AA juga sudah (dilakukan), tapi dia bilang yang bersangkutan (AA) masih syuting," jelasnya.

Pieter menambahkan, saksi dari unsur politisi juga diperkirakan akan dihaadirkan dalam persidangan. Namun dia enggan menyebutnya secara detail. "Yang politisi kan belum mulai sidang, nanti lah," terangnya.

Pantauan Okezone, sidang yang akan dipimpin oleh hakim ketua Effendi Muhtar ini dijadwalkan akan dilangsungkan pada pukul 13.00 WIB. Namun hingga berita ini ditulis sedang tersebut belum juga dilangsungkan.

Kasus prostitusi yang menjadikan RA tersangka sempat menghebohkan pemberitaan media nasional. Hal itu dikarenakan RA sebagai muncikari menjajakan PSK dari kalangan selebriti.

Bukan hanya itu, RA juga mematok tarif yang cukup fantastis untuk PSK yang dijajakannya mulai dari Rp80 juta hingga Rp200 juta per kencan. Dikabarkan banyak kalangan pejabat dan petinggi negara yang menjadi klien RA dalam bisnis haram ini.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya