JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya menetapkan Direktur Ekskutif Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono yang juga mantan Capim KPK tersangka kasus korupsi anggaran CSR Pertamina, salah satunya Gerakan Menanam 1.000 Pohon.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan telah mengirimkan ke Kejaksaan.
"Ya, SPDP sudah keluar. Sudah tersangka (Nina)," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2015).
Menurut jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas itu, SPDP perkara korupsi CSR Pertamina itu telah keluar SPDP-nya sebelum dilakukan penggeledahan di kantor Pertamina Foundation, Selasa 1 September 2015 lalu.