YOGYAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, menyepakati penjualan minuman beralkohol dilegalkan. Namun, hanya diperbolehkan di hotel dan restauran berbintang tiga ke atas atau penginapan yang berpengunjung lebih dari lima ribu orang per tahun.
"Aturannya pun terbatas, hanya boleh beli dan minum di dalam hotel. Selain itu, akan dianggap ilegal," kata Ketua Pansus Raperda, Huda Tri Yudiana, dalam rapat mendengarkan pendapat dari berbagai sektor soal rancangan peraturan daerah tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Senin (7/9/2015).
Selain itu, kata dia, pembeli minuman beralkohol di hotel berbintang juga harus berumur minimal 21 tahun. Cara pembeliannya harus menyertakan kartu tanda penduduk (KTP).
Huda mengatakan, tidak banyak perubahan dalam draf Raperdais Pengendalian dan Pengawasan Mihol. Sebagian besar pengaturan hampir sama dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang sudah melarang semua minimarket menjual minuman beralkohol berbagai jenis golongan.