Penjualan Minuman Beralkohol Dilegalkan di Yogyakarta

, Jurnalis
Selasa 08 September 2015 11:18 WIB
Foto: Ilustrasi Okezone
Share :

YOGYAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, menyepakati penjualan minuman beralkohol dilegalkan. Namun, hanya diperbolehkan di hotel dan restauran berbintang tiga ke atas atau penginapan yang berpengunjung lebih dari lima ribu orang per tahun.

"Aturannya pun terbatas, hanya boleh beli dan minum di dalam hotel. Selain itu, akan dianggap ilegal," kata Ketua Pansus Raperda, Huda Tri Yudiana, dalam rapat mendengarkan pendapat dari berbagai sektor soal rancangan peraturan daerah tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Senin (7/9/2015).

Selain itu, kata dia, pembeli minuman beralkohol di hotel berbintang juga harus berumur minimal 21 tahun. Cara pembeliannya harus menyertakan kartu tanda penduduk (KTP).

Huda mengatakan, tidak banyak perubahan dalam draf Raperdais Pengendalian dan Pengawasan Mihol. Sebagian besar pengaturan hampir sama dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang sudah melarang semua minimarket menjual minuman beralkohol berbagai jenis golongan.

Pembahasan Raperda ini juga sudah sampai pada pembahasan yang mengatur soal sanksi. Dalam draf tertulis bahwa toko, penjual dan distributor yang menjual mihol tanpa izin disanksi kurungan maksimal enam bulan dan denda Rp50 juta.

Huda menambahkan, dalam raperda itu juga pihaknya tidak memasukkan usulan yang sempat mengemuka adanya kawasan khusus di Jogja yang dibolehkan bebas menjual mihol, terkait lokasi yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara, seperti Prawirotaman.

"Saya kira, perda ini tidak akan mengganggu kunjungan wisatawan ke Jogja," ucapnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menargetkan raperda minuman bralkohol dan larangan minuman oplosan selesai pada pertengahan bulan ini. Dia berharap penegak hukum tidak perlu ragu lagi untuk menindak penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin.

(Fachri Fachrudin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya