JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Ratu Atut Chosiyah. Pengusutan tersebut dilakukan lembaga antirasuah ini, dengan memanggil tiga orang saksi.
Mereka yang dipanggil untuk menjadi saksi Wawan di antaranya, yakni pegawai PT Genta Mulia Infra Evy Harjono, pegawai PT Pembangunan Perumahan Hasan M Makky dan Nurul Larasati selaku notaris. Diduga ketiganya mengetahui pencucian uang yang dilakukan Wawan.
"Iya, mereka bertiga dipanggil menjadi saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2015).
Sebelumnya, lembaga antirasuah ini juga sempat beberapa kali memeriksa para pihak dari sejumlah perusahaan properti. Salah satu di antaranya memeriksa Direktur Duta Putra Group, Ishak Quenda. Selain itu, pihak keluarga Wawan juga turut dipanggil KPK untuk menelusuri hartanya yang memang berada di sejumlah daerah.