NEW YORK – Masyarakat Palestina kini bisa bernapas lega. Sidang Majelis Umum PBB dengan suara besar menyetujui pengibaran bendera Palestina di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat (AS).
Resolusi tersebut memutuskan bahwa bendera negara pengamat non-anggota PBB yang mempertahankan misi pengamatan harus dikibarkan di markas badan dunia tersebut dan kantor PBB setelah bendera negara anggota PBB.
Hasil pemilihan menyatakan sebanyak 119 negara memberi suara ‘ya’, 45 ‘abstein’, dan delapan negara memberi suara ‘tidak’. Demikian seperti dilaporkan Xinhua, Jumat (11/9/2015).
Pada 2012, Sidang Majelis Umum PBB memberikan perubahan status kepada Palestina menjadi negara non-anggota. Hal itu sekaligus menjadi pengakuan tersirat dan simbolis Negara Palestina di PBB.