JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar saat ini menjalani asimilasi. Pada proses tersebut, terpidana pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain akan bekerja pada kantor notaris di Tangerang, Banten. Dia akan memperoleh gaji Rp3 juta setiap bulan.
"Gaji beliau Rp3 juta per bulan. Nantinya langsung di setor ke negara," kata Kasubag Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Akbar Hadi saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2015).
Akbar membantah, jika Antasari yang divonis 18 tahun kurungan penjara itu telah bebas bersyarat. Dia menegaskan bahwa mantan Pimpinan KPK Jilid II ini, masih menjalani proses pembinaan dengan pihak ketiga sebelum benar-benar bebas.
"Mohon kawan-kawan Pak Antasari belum bebas. Tapi beliau sedang menjalani proses pembinaan yaitu asimilasi dengan pihak ketiga," terangnya.