JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar tiga sidang uji materiil undang-undang (UU) yang diajukan pengacara kondang Otto Cornelius (OC) Kaligis. Tiga UU tersebut, yakni UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni Pasal 45 Ayat (1) mengenai penyidik KPK, Pasal 46 Ayat (2) mengenai hak-hak tersangka; dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP mengenai penyidikan.
Kuasa Hukum OC Kaligis, Muhammad Rullyandi mengatakan, pengujian UU ini dilakukan dalam rangka menguji tafsir atas ketentuan berlakunya UU KPK khususnya pada Pasal 45 Ayat (1) yang berkaitan dengan siapa yang disebut penyidik KPK. Kemudian dalam KUHAP Pasal (1) Ayat (2) merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam serangkaian tindakan penyidikan diajukan pengujian tafsir ke MK dalam rangka mempertegas apakah serangkaian tindakan penyidik merupakan prosedur formal dan bukan tafsir subjektifitas aparat penegak hukum. Sehingga prinsip kehati-hatian azas praduga tidak bersalah.
“Berkaitan dengan kasus OC Kaligis yang langsung ditetapkan sebagai tersangka pada panggilan pertama ada korelasi dan kerugian konstitusional. Hak konstitusional yang dirugikan adalah hak mendapatkan kepastian hukum dan prosedur formal apa yang dilalui untuk menentukan seorang sebagai tersangka,” ujarnya usai sidang di MK, Kamis (16/9/2015).
Rully melanjutkan, berkaitan dengan penyidik KPK, siapa yang disebut sebagai penyidik KPK, apakah yang ditentukan pada Pasal 6 KUHAP yang secara limit terbatas pada anggota kepolisian atau KPK bisa merekrut penyidik independen. Karena penyidik yang independen berkaitan dengan penyidikan OC Kaligis itu bukan lagi anggota penyidik dari anggota kepolisian.
“Timbul pertanyaan apakah bisa dikatakan penyidikannya sah secara yuridis karena menentukan penyidik KPK itu tidak bisa lepas dari rumusan formil hukum acara yang dikenal dengan KUHAP kita,” ujarnya.
Selanjutnya, UU KPK Pasal 46 Ayat (2) soal penangguhan penahanan, pihaknya juga mengajukan uji tafsir karena selama ini KPK tidak pernah menjustifikasi apakah ada penangguhan penahanan di dalam pemeriksaan KPK. Hal ini, menurutnya juga melanggar ruang hak konstitusional pemohon, yakni OC Kaligis.
“Karena jangankan penangguhan penahanan, izin berobat pun tidak dikabulkan oleh KPK yang mengabulkan adalah pengadilan baru-baru ini. Kita ingin mempertegas apa yang dimaksud dengan hak tersangka. Apakah dalam penyidikan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu tetap mempunyai hak dalam penangguhan penahanan,” sambungnya.
Fakta yang ada saat ini, lanjut Rully, KPK tidak pernah memberikan penangguhan penahanan. Kemudian juga dalam kasus OC Kaligis izin berobat juga tidak diberikan dan ini menimbulkan pertanyaan kan dalam asas praduga tidak bersalah masih berlaku dan melekat hak-hak tersangka dan hak perlindungan hukum yang dijamin UUD 1945 Pasal 28 Huruf D Ayat (1).
(Arief Setyadi )