Ahok Tunggu Aturan Penjualan Miras di Ibu Kota

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 16 September 2015 11:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengaku tengah menunggu adanya deregulasi yang bakal dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan terkait aturan perdagangan minuman beralkohol di ibu kota.

Seperti diketahui, Mendag telah mengeluarkan Permendag No 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawadan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.

Namun, belum genap setahun berlaku, Permendag No.6/2015 tersebut kini masuk dalam paket deregulasi, yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat sekaligus daya saing industri dan merangsang investasi

"Kita tunggu saja. Kita gampang kita tinggal balik aja (memperbolehkan penjualan minuman beralkohol dimini market). Kita sudah ada Perda yang mengatur di bawah lima persen segala macam (boleh didagangkan). Kita ikutin aja ya sudah selesai," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku tidak khawatir jika minuman beralkohol bebas dijajakan di Jakarta. Hal itu lantaran, belum pernah ada catatan kriminal yang menjelaskan adanya tindakan kriminal yang dilakukan oleh orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol jenis bir.

"Belum pernah catatan kriminal orang minum bir mabuk lalu menyerang. Karena yang ada itu (minuman) oplosan. Seperti kayak kasus di Amerika saya bilang, dahulu Amerika ada film apa gitu yang melarang bir tapi karena ada konsep secara teologi kristen protestan waktu itu agak kuat di Amerika mereka melarang. Yang terjadi malahan film-film selanjutnya bir diletakkan di bagasi dari situ banyak sekali orang memalsukan sampai dia mati," ungkap Ahok.

Suami Veronica Tan itu menjelaskan, minuman bir juga kerap menjadi resep dokter untuk mengobati penyakit susah buang air kecil. Namun, Ahok menegaskan Pemprov DKI hanya akan memperbolehkan pedagang untuk menjajakan minuman beralkohol di bawah lima persen.

"Tapi birnya di bawah lima persen dan umur sekian tidak boleh beli. Karena sekarang kamu kalau ke dokter yang urine susah buang air kecil, disuruh minum bir itu loh," pungkas Ahok.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya