YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut gugatan Rp1,2 miliar yang dilayangkan pengusaha pemegang Kekancingan Megersari terhadap lima pedagang kaki lima (PKL), bukanlan urusan Keraton.
"Itu kan bukan urusan keraton. Itu urusan orang yang sudah menempati tanpa izin dengan pemilik kekancingan," ujar Sultan saat berkunjung ke Kabupaten Gunungkidul, Rabu (16/9/2015).
Agar kejadian serupa tidak terulang, Sultan menyarankan, siapapun yang ingin menempati tanah kesultanan harus minta izin lebih dulu kepada Keraton Yogyakarta sebagai pemilik.
"Ke depan kalau menggunakan tanah Keraton minta izin kepada yang punya, jangan sekedar menempati dan minta tidak digusur. Kalau beginikan tidak bener," ujar Sultan.