JAKARTA – Masuknya rokok kretek tradisional sebagai salah satu bagian dari warisan budaya di draf RUU Kebudayaan yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR mendapat kritikan baik dari anggota DPR maupun aktivis kesehatan.
Jika artikel tersebut tetap masuk saat RUU Kebudayaan disahkan, konsekuensinya, pemerintah harus mensosialisasikan serta mempromosikan kretek tradisional.
Langkah yang, menurut praktisi kesehatan dan kelompok perlindungan konsumen, sama saja dengan menyuruh anak-anak untuk merokok.
Namun, tak semua anggota Badan Legislasi DPR mengetahui tentang masuknya pasal soal kretek sebagai warisan budaya dalam draf RUU Kebudayaan tersebut.
Tifatul Sembiring, anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS kepada BBC Indonesia menyebut, masuknya pasal soal kretek dalam RUU Kebudayaan sebagai hal yang "mengada-ada".
"Masyarakat juga belum banyak yang sadar ya, mendengar bahwa ini (kretek) dimasukkan. Anggota dewan saja banyak yang tidak tahu kalau tidak terlibat dalam pembicaraan atau pembahasan," katanya.
Menurutnya, setiap orang berhak memberi usulan pada produk legislasi yang tengah dibahas.