"Kasus di Lumajang bisa menjadi contoh nyata. Negara dan piranti keamananya sengaja melakukan pembiaran," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, petani FPPM mendesak pemerintah Kabupaten Blitar segera menuntaskan sengketa agraria. Ada sebanyak 1.500 bidang tanah sesuai kuota yang diberikan Badan Pertanahan Nasional.
Pemkab Blitar dituntut segera merealisasikan proses redistribusi tanah dengan kelengkapan sertifikasi.
"Para petani sudah menduduki dan mengelola lahan obyek sengketa lebih dari 20 tahun," tutupnya.
(Awaludin)