MK Kabulkan Pasangan Tunggal Ikut Pilkada Serentak

Dara Purnama, Jurnalis
Selasa 29 September 2015 15:46 WIB
foto: ilustasi Okezone
Share :

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan pasangan calon tunggal boleh mengikuti Pilkada serentak 2015. MK meminta KPU untuk melaksanakan keputusan ini meski hanya satu pasangan calon yang ikut pesta demokrasi.

Judicial review (pengujian materiil) terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada diajukan oleh Efendi Gazali selaku pemohon. Effendi menggugat Pasal 49 Ayat (8), (9), Pasal 50 Ayat (8), (9), Pasal 51 Ayat (2), Pasal 52 Ayat (2), dan Pasal 54 Ayat (4), (5), (6) UU Pilkada.

Secara umum, pasal yang digugat mengatur soal syarat jumlah minimal pasangan calon dalam pilkada. Adapun pasal yang dikabulkan MK yakni Pasal 49 Ayat (9), Pasal 50 Ayat (9), Pasal 51 Ayat (2), dan Pasal 52 Ayat (2) UU Pilkada.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, pengajuan uji materiil untuk Pasal 49 Ayat 9 UU Pilkada ini dikabulkan sepanjang pasal tersebut bisa dimaknai. Maksudnya, KPU bisa menetapkan satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur peserta pemilihan dalam hal setelah jangka waktu tiga hari dimaksud terlampaui, namun tetap hanya ada satu pasangan calon. Artinya, KPU bisa menetapkan hanya satu pasang calon tersebut.

Selanjutnya, aturan yang diatur dalam Pasal 50 Ayat 9 khusus untuk pencalonan kepala daerah di kota atau kabupaten. Pada pasal tersebut disebutkan KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah paling lama tiga hari setelah penundaan tahapan sebagaimana dimaksud pada Ayat 8.

“Aturan itu dapat dimaknai dengan menetapkan satu pasangan calon peserta pemilihan dalam hal setelah jangka waktu tiga hari dimaksud terlampaui, namun tetap hanya ada satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta satu pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota,” kata Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (29/9/2015).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya