JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, membulatkan niat untuk melaporkan balik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan telah memfitnah dan mencemarkan nama baik.
Sejatinya, usai diperiksa penyidik Bareskrim sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sarpin, pihak Taufik langsung melaporkan balik Sarpin ke Bareskrim. Namun, laporan itu ditolak pihak Bareskrim karena kurangnya bukti-bukti yang disertakan saat melapor.
"Kita sudah ke Bareskrim kemarin, tapi ada yang kurang sehingga belum dapat nomor LP (laporan polisi), suruh lengkapin dulu, nanti kalau sudah lengkap balik lagi," ujar Kuasa Hukum Taufiq, Dedi J Syamsuddin, saat dihubungi wartawan, Selasa (29/9/2015).
Menurut Dedi, pihaknya saat ini tengah melengkapi bukti-bukti untuk turut disertakan dalam pelaporan itu. Ia menyebut pada Kamis 1 September 2015, pihaknya akan kembali mendatangi Bareskrim untuk melaporkan balik Hakim Sarpin.
Dedi menjelaskan, alasan kliennya yang ingin melaporkan balik Hakim Sarpin karena dinilai telah mengeluarkan pendapat di sebuah media online yang menurutnya telah menghina Taufiq selaku pejabat negara.
Sarpin, lanjut Dedi, dituduh telah melanggar Pasal 310, 311, dan 316 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Penghinaan terhadap Pejabat Negara.
"Dari dulu kita memang sudah mau melaporkan dia (Sarpin) terkait statement-nya yang bilang 'saya muak', 'jangan sok jago', dan 'siap tinju' di media-media," pungkas Dedi.
(Fiddy Anggriawan )