Jokowi Disarankan Bikin Perpres soal Izin Periksa DPR

Arief Setyadi , Jurnalis
Selasa 29 September 2015 23:57 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Ilustrasi)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait mekanisme pemberian izin bagi penegak hukum yang ingin memeriksa anggota DPR. Kewenangan presiden untuk mengeluarkan izin bagi penegak hukum menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materiil Pasal 245 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Perpres itu akan membantu pemerintahan Jokowi menjalankan penegakan hukum sebagaimana perintah putusan MK," ujar pakar hukum tata negara Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Rifqi menambahkan, dalam pepres tersebut harus menjelaskan mekanisme pemberian izin. Sehingga kekhawatiran presiden bersikap subjektif bisa diminimalisir, apalagi bila yang tersangkut kasus hukum merupakan politisi yang mendukung pemerintahannya.

"Kekhawatiran tebang pilih pemberian persetujuan inilah menjadi urgensi lain agar perpres terkait persetujuan presiden bagi anggota DPR yang dalam proses hukum diperlukan," katanya.

Selain itu, sambungnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga harus menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk mengantisipasi bila ada anggota DPRD yang tersangkut kasus hukum.

"Hal ini mengingat kewenangan serupa yang juga diberikan Mendagri jika ada anggota DPRD yang dalam proses hukum," ujarnya.

Rifqi menambahkan, hal tersebut sedianya akan menguji komitmen Presiden Jokowi dalam penegakan hukum. Terutama dengan kewenangannya memberi izin bagi penegak hukum yang ingin memeriksa para politisi di Senayan, apalagi yang merupakan bagian dari pendukungnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya