Penghuni Apartemen Laporkan Pengembang ke Polisi

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Selasa 29 September 2015 16:53 WIB
Foto: Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Taman Sinar Pagi Apartemen (TSPA) menggugat Pikko Group selaku pengembang Signature Park Apartemen ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Langkah tersebut diambil lantaran hak-hak warga telah digelapkan baik secara material maupun nonmaterial.

“Sejak terbentuknya P3SRS pada 27 Oktober 2013 warga menginginkan adanya komunikasi dan keterbukaan informasi terkait status pengelolaan dan kepemilikan di Signature Park Apartemen," kata Ketua P3SRS-TSPA, Dede Chatab melalui keterangannya, di Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Menurutnya, kesepakatan bersama yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 28 November 2014 sama sekali tidak dilaksanakan oleh pihak Pikko Group.

"Tetapi hal ini tidak mendapatkan respons yang positif serta tidak ada komunikasi yang baik dari pihak Pikko Group," tandasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya