Sejarah Penambangan Pasir Ilegal Berujung Pembantaian Aktivis Tani

Nurul Arifin, Jurnalis
Selasa 29 September 2015 08:20 WIB
Foto: dok Okezone
Share :

"Penambangan pasir ini menggunakan alat berat dan berada di bibir pantai. Saya yakin ini ilegal karena masuk dalam kawasan lindung dibawah Perhutani. Protes warga tidak pernah ditanggapi sejak tahun 2014 lalu," kata A'ak kepada Okezone, Selasa (29/8/2015).

Hingga di awal tahun 2015, masyarakat membantu Forum Komunikasi Masyarakat Pedulu Desa Selok Awar-awar yang diprakarsai oleh 12 aktivis petani yang peduli lingkungan.

12 warga tersebut adalah Tosan, Iksan Sumar, Ansori, Sapari, Salim Kancil, Abdul Hamid, Turiman, Hariyadi, Rosyid, Mohammad Imam, Ridwan dan Cokrowidodo RS.

Forum inilah yang menjadi perlawanan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di desa tersebut. Mereka melihat aktivitas penambangan pasir sudah tidak bisa ditolelir. Karena penambangan ini meninggalkan kubangan-kubangan dimana-mana. Sementara, sawah milik petani di sekitar lokasi menjadi tandus karena air laut meresap.

Kata A'ak, tahun 2014 lalu, warga melakukan protes keras dengan cara menghentikan alat berat penambang pasir. Hal itu dipicu dengan tidak ditanggapinya sejumlah protes melalui lisan dan tulisan oleh aparat desa setempat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya