KUALA LUMPUR - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, memulangkan 35 warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Tanah Air.
Sebanyak 28 di antaranya merupakan TPPO yang sebelumnya ditampung di Rumah Perlindungan khusus Wanita (RPKW) milik Pemerintah Malaysia.
KBRI di Kuala Lumpur dalam keterangannya menyebutkan, sebagian besar korban perdagangan manusia itu merupakan korban jaringan Iyadh Mansour. Gembong sindikat perdagangan manusia yang akan mengirim para WNI ke Timur Tengah melalui Malaysia, pada Agustus lalu.
Sedangkan seorang lainnya bernama Riamis, merupakan korban pedagangan manusian yang bekerja di Kelantan, Malaysia selama dua tahun. Namun tidak pernah mendapat gaji dan sering mendapat perlakuan kasar dari majikannya.