Selain memulangkan WNI itu, KBRI Kuala Lumpur juga memfasilitasi pemulangan 4 WNI sakit yaitu Benni (37), Dede Julia (30), Ngatini (43), dan Yani (21), serta tiga WNI yang diberangkatkan secara non-prosedural atas nama Munah (45), Isah (40), dan Zupmiati (43).
Penanganan semua WNI bermasalah ini akan ditindaklanjuti di Tanah Air dengan instansi terkait di tingkat pusat. Bagi WNI yang sedang sakit dan memerlukan penanganan medis lebih lanjut akan diberikan perawatan lanjutan setibanya di Indonesia.
Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI dan BHI juga akan mendorong instansi terkait untuk menelusuri agen yang memberangkatkan tiga WNI non-prosedural.
Melalui penelusuran ini maka dapat dilakukan tindakan hukum apabila terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
(Abu Sahma Pane)