"Kita mendesak pemerintah untuk membentuk kelembagaan yang otoritas bisa menjalankan reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria untuk keadilan sosial," sambungnya.
Menurut Kent, sebenarnya pemerintah telah mempunyai Undang-Undang yang mengatur tentang Agraria yang tertuang dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Namun, kata dia, sampai saat ini tidak pernah dijalankan dengan baik oleh pemerintah.
"Saya belum lihat komitmen politik pemerintah yang kuat untuk menyelesaikan soal-soal pokok konflik agraria. Jika ada, paling hanya dalam kertas yang tidak aplikatif," sindirnya.
(Rizka Diputra)