Hal lainnya, kata Riza, MK berpotensi membuka ruang adanya "permainan" monopoli calon dari partai politik berkepentingan.
"Kalau hasil MK begini memungkinkan satu pasangan calon. Itu tidak bijak. Bisa saja borongan partai ini, terus enggak ada lawan. Tetapin saja," ketusnya.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada atau UU Pilkada. Putusan itu membuat Pilkada bisa diselenggarakan meski hanya dengan calon tunggal.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))