"Kami mengecam sikap sewenang-wenang Ketua PN Surabaya dan menuntut Ketua PN Surabaya untuk memulihkan kembali hak-hak PT CVI beserta seluruh tenaga kerja dan menyatakan eksekusi atas tanah PT CVI tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum PT CVI menjelaskan Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan menyatakan eksekusi terhadap tanah milik PT CVI tidak dapat dilakukan atau non eksekutabel. Dia menambahkan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tidak mengindahkan rekomendasi Komnas HAM yang pada pokoknya menyatakan menilai jika eksekusi ini tetap dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, maka telah terjadi pelanggaran HAM yang sangat serius. Marini, mewakili Serikat Pekerja PT CVI mengatakan saat ini nasib pekerja menjadi tidak jelas pasca eksekusi itu.
"Saat ini sekitar 1.700 orang kehilangan pekerjaan. Eksekusi 3 September lalu tidak wajar. PN Surabaya dan kepolisian mengerahkan 2.000 aparat. Kami ada yang luka dan pingsan. Komisi III harus memperhatikan kasus ini," pintanya.
Untuk itu, Serikat Pekerja dan Kuasa Hukum meminta Komisi III DPR RI membentuk tim khusus melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM atas terjadinya eksekusi ini.
(Muhammad Saifullah )