DPR: Revisi UU Haji Bertujuan Kurangi Penumpukan Jamaah

Reni Lestari, Jurnalis
Kamis 01 Oktober 2015 21:16 WIB
DPR RI (Foto: Ilustrasi)
Share :

Presiden Joko Widodo (Jokowi) lalu berupaya melobi pemerintah Arab Saudi untuk menambah kuota tersebut dan dikabulkan sebanyak 20 ribu. Jadi mulai 2016 kuota jamaah haji Indonesia menjadi 188 ribu.

Malik mengakui perlu adanya komunikasi yang intensif antara pemerintah Arab Saudi dengan negara-negara peserta haji, termasuk Indonesia. Mengingat Indonesia merupakan pengirim jamaah haji terbanyak sampai saat ini. Sehingga sudah sepatutnya diberikan ruang untuk komunikasi, termasuk dalam hal investigasi penyebab terjadinya Tragedi Mina.

"Indonesia saat ini pengirim jamaah terbesar. Pemerintah Saudi seharusnya mengajak negara-negara itu untuk melakukan investigasi. Kita juga mendesak bersama-sama membicarakan sistem pegamanan dan pengelolaan jamaah itu lebih baik baik. Karena sejak 1975 sampai 2015 peristiwa terjadi antara Mina Jembatan Jamarat, bukan tempat lain. Artinya insiden itu terjadi saat jamaah bergerak dalam jumlah sangat besar," ujarnya.

Untuk mengantisipasi adanya insiden semacam ini terulang, sambung Malik, jamaah haji wajib diberikan pembinaan tentang pengamanan diri sendiri, sehingga kehilangan nyawa dapat diminimalisir.

"Mungkin kita juga perlu kerjasama dengan BNPB. Jadi (para jamaah) tidak hanya mampu beribadah tapi juga mengelola dirinya," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya