"Kita juga temukan enam botol minuman keras tradisional jenis Ciu yang sudah berada dalam botol bekas air mineral 600 mililiter," ucapnya.
Razia juga dilakukan di toko milik Slamet Sukeri (50) yang berada di Iromejan, Klitren, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Penjual miras yang sudah berulangkali menjalani sidang tipiring dalam kasus yang sama ini menyimpan miras di bagasi mobil.
Tujuannya sama, untuk mengelabuhi petugas saat razia digelar. "Kita temukan dibagasi mobil dan belakang rumah miras. Memang di toko enggak ada, tapi disimpan di lokasi lain," ucap Heru.
Ia juga menyebut banyak kasus kejahatan dipicu miras. Selain itu, alasan merazia toko penyedia miras tanpa ijin melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2006.
(Abu Sahma Pane)