"Uang ini juga akan saya bayarkan untuk yang upahan mendodos sawit, tapi keburu ditangkap," katanya.
Kapolsek Sukarami, Kompol Nurhadiansyah mengatakan, tersangka sudah menjadi target operasi berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu.
"Sudah satu bulan ini, dia mengedarkan uang palsu di wilayah Sukarami dan sekitarnya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Ruslan dijerat Pasal 36 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan 245 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
(Arief Setyadi )