Bayar Gaji Pakai Uang Palsu, Ruslan Dicokok Polisi

Mewan Haqulana , Jurnalis
Jum'at 02 Oktober 2015 02:30 WIB
Uang Palsu Ruslan (Foto: Mewan)
Share :

"Uang ini juga akan saya bayarkan untuk yang upahan mendodos sawit, tapi keburu ditangkap," katanya.

Kapolsek Sukarami, Kompol Nurhadiansyah mengatakan, tersangka sudah menjadi target operasi berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu.

"Sudah satu bulan ini, dia mengedarkan uang palsu di wilayah Sukarami dan sekitarnya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Ruslan dijerat Pasal 36 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan 245 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya