TERNATE - Polisi Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara, menantang penasihat hukum, Aldun Fitri, mahasiswa Unkhair yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah video Polisi Lalulintas (Polantas) setempat saat menerima suap dari pengendara motor sepeda yang ditilang.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Syamsudin Losen mengatakan, pihaknya siap menantang rencana PH Aldun atas kasus pencemaran nama baik dengan mengunggah video oknum polisi Polres Ternate menerima suap tilang ke media sosial Youtube.
Ditanya terkait penerapan pasal untuk menjerat Mahasiswa Unkhair Ternate, Losen enggan mengungkapkannya. Namun, dia menegaskan, yang menjadi pegangan pihaknya adalah bahwa tersangka akan dituntut dengan Undang-undang IT nomor 11 tahun 2008.
"Menyangkut pasal nanti saja, karena sekarang ini kita belum bisa bicara mengenai pasal karena masih dalam proses pemeriksaan. Sudah enam orang saksi diperiksa dengan menggunakan Undang-Undang IT nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," jelas dia,
Menurutnya, yang dicemarkan dalam video berdurasi sekira 30 menit justru institusi Kepolisian, bukan oknum polisi. Sehingga pihaknya akan melakukan tuntutan terhadap mahasiswa tersebut.
(Fachri Fachrudin)