Ahok menjelaskan, jika ingin mencegah peredaran narkoba di tempat hiburan malam, maka yang harus diubah adalah Raperda itu sendiri. Raperda harus memuat aturan tegas yang memungkinkan pengonsumsi maupun pengedar tidak bisa masuk diskotek.
Salah satunya, kata Ahok, dengan diadakan pemeriksaan sebelum pengunjung masuk ke dalam diskotek. Pengunjung yang ditemukan membawa barang haram tersebut tak diperkenankan masuk diskotek.
"Perdanya musti kalimatnya lebih keras. Sehingga semua orang seperti di bandara dipriksa dulu dong, digeledah dulu," lanjut dia.
Jika frasa kalimat "ditemukan peredaran narkoba" diganti menjadi "ditemukan konsumsi narkoba" maka, mau tidak mau pihak diskotek harus memeriksa setiap pengunjung yang datang.
"Sama kayak bandara. Makanya, saya minta masukin kalimat itu. Jangan ribut soal jam. Yang substansi itu soal kalimat itu," tukas Ahok.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))