Keduanya adalah satu kesatuan yang harus dilakukan secara simultan dengan kecepatan pekerjaan yang sama. Jawaban ini menjawab draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan beberapa fraksi di DPR kedalam Prolegnas 2015.
“Tidak ada apa-apa pencegahan tanpa upaya penindakan. Sebaliknya upaya penindakan berapapun orang ditangkap oleh KPK tentu juga tidak akan efektif tanpa ada upaya pencegahan,"tegasnya di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Seatan, Rabu (7/10/2015).
Kata Ruki, hal ini adalah sebuah kesatuan yang harus dilakukan secara simultan dengan kecepatan yang sama. "Jadi tidak ada yang didahulukan atau dibelakangkan dua-duanya sama penting. Tidak bisa KPK hanya bekerja di bidang pencegahan saja,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )