JAKARTA- Pelaksana Tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki menilai Undang-Undang KPK perlu disempurnakan. Namun, ia tidak setuju jika lembaga antirasuah itu malah dilemahkan.
“Walaupun saya mengatakan undang-undangnya belum baik, tetapi dalam kenyataannya KPK Indonesia justru menjadi bench mark (standar nilai),” kata Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya tamu dari mancanegara yang datang ke KPK untuk mempelajari pemberantasan korupsi.
“Hampir tiap bulan kita menerima tamu dari mancanegara mempelajari apa itu KPK. Bahkan Malaysia yang dulu kita pernah belajar disana karena mereka duluan, saat ini malah mengikuti pola-pola yang dipakai KPK Indonesia,” ungkapnya.