PDIP: Dewan Pengawas KPK & Evaluasi SP3 Penting

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Minggu 11 Oktober 2015 23:26 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristianto (Foto: SINDO)
Share :

JAKARTA – Sekjen PDIP, Hasto Kristianto menilai, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) perlu untuk mengevaluasi berbagai hal. Salah satunya terkait pembentukan Dewan Pengawas sebagai langkah monitoring menciptakan akuntabiitas.

“Perbaikan pertama, berkaitan dengan Dewan Pengawas. Pak Ruki (Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki) juga sepakat, kita sepakat, Presiden sepakat.," paparnya di Kantor PDIP Lenteng Agung, Jakarta, Minggu (11/10/2015).

"Bagaimana pun juga sebuah institusi yang powerful ciptakan pemerintahan yang bersih. Kalau tidak ada pengawasan, ya Power Tend To Corrupt. Ada kemungkinan penyalahgunaan. Di masa lalu kita tak menutup mata, adanya orang per orang yang menyalahgunakaan kewenangan ini karena tak bisa memisahkan diri dari kepentingan politik diluarnya,” tambahnya.

Hasto menambahkan evaluasi lainnya, adalah soal ketentuan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Mekanisme tersebut, lanjutnya, selama ini tidak ada dalam aturan padahal hukum juga harus didasarkan atas dasar kemanusiaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya