Revisi UU KPK Belum Urgent

Arief Setyadi , Jurnalis
Senin 12 Oktober 2015 19:47 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Ilustrasi)
Share :

JAKARTA - Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini belum diperlukan. Justru yang perlu direvisi adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Hal yang paling urgent itu adalah revisi UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat ini aparat penegak hukum sudah banyak tak sejalan dengan dan bahkan melanggar KUHAP, dan yang diatur KUHAP juga tak sesuai kondisi terkini. Baiknya ini yang dulu direvisi,” kata advokat dan pengamat hukum Andri W Kusuma di Jakarta, Senin (12/10/2015).

Menurut Andri, pentingnya untuk merevisi KUHAP karena berdampak langsung kepada perlindungan masyarakat khususnya dalam perspektif hak asasi manusia (HAM). Belum lagi kerap menimbulkan benturan antar penegak hukum.

“KUHAP sudah usang, ujungnya banyak benturan antara aparat penegak hukum di lapangan. Perbaiki KUHAP, nanti semua UU yang mengatur aparat penegak hukum mengacu ke sana sebagai aturan payung untuk semua lembaga penegakan hukum dalam menjalankan kewenangannya. Sehingga ke depannya ini bisa menjadikan proses penegakan hukum di negara ini lebih baik,” katanya.

Andri menambahkan, bila revisi KUHAP dilakukan terutama yang perlu diperjelas adalah batas kewenangan tiap institusi penegak hukum, mulai dari wewenang KPK, kepolisian, hingga kejaksaan. Termasuk penentuan dua alat bukti, juga mesti diperjelas dan bukti seperti apa yang bisa dikualifikasikan sebagai alat bukti.

“Saya setuju kalau di revisi KUHAP disebut juga beberapa pasal tentang KPK. Misal, soal penyadapan tak usah minta izin pengadilan, tetapi sebelum penyadapan dilakukan KPK itu harus yakin dengan dugaan tindak pidana, jangan seperti sekarang, sering kalah di praperadilan karena tak profesional dan tidak menjalankan hukum acara pidana secara konsekuen. Reward dan punishment juga harus ada bagi penyidik KPK dalam pekerjaannya. Mereka kan pakai uang negara. Kalau kalah di praperadilan itu justru merugikan negara,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya