SEMARANG - Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih, memutuskan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penyalahgunaan anggaran subdisi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat tahun anggaran 2007-2008 untuk proyek Perumahan Griya Lawu Asri.
Kuasa hukum Rina, Muhammad Taufik, mengatakan kliennya yang terkibat kasus itu berkeberatan dihukum 12 tahun penjara. "Kita akan ajukan PK. Itu pasti," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (16/10/2015).
Namun, Taufik belum bisa mengungkap kapan surat PK Rina diajukan. "Akan kita konsultasikan. Hari Minggu kami akan bertemu Ibu Rina," tutur Taufik.
Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar Rina mengajukan PK. Pertimbangan itu antara lain, Majelis Hakim MA yang dipimpin Artidjo Al-Kautsar diangap tidak membaca lampiran alat bukti tentang tidak adanya bukti asli yang dijadikan dakwaan.