Divonis 12 Tahun Penjara, Mantan Bupati Karanganyar Ajukan PK

Mustholih, Jurnalis
Jum'at 16 Oktober 2015 07:42 WIB
Ilustrasi. (dok.Okezone)
Share :

"Artidjo tak pernah baca lampiran alat bukti tentang tidak ada bukti asli yang dijadikan alat dakwaan. Polda (Jateng) menyatakan tidak ada bukti asli dan Jamwas pernah meminta dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik atas 62 alat bukti yang dipakai JPU untuk mendakwa Ibu Rina," ucap Taufik.

Sebelumnya dikabarkan, Rina Iriani dijatuhi hukuman 12 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi oleh Majelis hakim yang beranggotakan hakim Artidjo Alkostar Krisna Harahap, dan MS Lumme. Selain itu, Rina Iriani dijatuhi hukuman membayar denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp11.875.843.600.

Atas putusan itu, Taufik berkukuh menyatakan kliennya tidak bersalah. "Ibu Rina tetap tegar karena yakin tidak bermasalah," pungkas Taufik.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya