JAKARTA - Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin didakwa bersama-sama Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar untuk menunjuk perusahaan tertentu, memerintahkan untuk melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Kota Makassar.
"Kemudian meminta untuk tetap melanjutkan kerjasama rehabilitasi, operasi dan transfer (ROT) instalasi pengolahan air (IPA) II Panaikang tahun 2007 sampai 2013 meskipun telah diketahui kerjasama tersebut mengakibatkan kerugian negara," kata Jaksa KPK, Rini Triningsih membacakan dakwaan Ilham Arief di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2015).
Menurut Rini, terdakwa atas tindakannya tersebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan memperkaya dirinya sejumlah Rp5.505.000.000 atau Rp5,5 miliar dari total kerugian negara sejumlah Rp45.844.159.843,30 atau Rp45,8 miliar.
"Pada sekitar Januari 2005 terdakwa selaku wali kota Makassar bertemu dengan Hengky di kantor wali kota Makassar. Dalam pertemuan itu Hengky menyampaikan keinginan agar PT Traya menjadi investor dalam rencana kerjasama pengelolaan instalasi pengolahan air (IPA) II Panaikang Makassar, yang pada akhirnya terdakwa menyetujui permintaan Hengky," ujar Jaksa Rini.
Setelah pertemuan tersebut, terdakwa bertemu dengan Muhammad Tadjuddin Noor selaku Ketua Badan Pengawas PDAM Kota Makassar 2004-2005, Abdul Rachmansyah selaku Kepala Bagian Perencanaan PDAM Kota Makassar, Ridwan Syahputra Musagani selaku Direktur Utama PDAM Kota Makassar dan Abdul Latif selaku Asisten II Ekonomi Pembangunan dan Sosial Sekretariat Daerah Kota Makassar.