"Atas persetujuan terdakwa, 4 Mei 2007 Muhammad Tadjuddin dan Hengky Widjaja menandatangani perjanjian kerjasama ROT IPA II Panaikang dengan nilai investasi 2 tahun pertama sebesar Rp78.303.861.000 yang terdiri dari biaya investasi sebesar Rp73.053.861.000 dan biaya pre operation sebesar Rp5.250.000.000 dan mencantumkan harga air curah yang dibayarkan oleh PDAM Kota Makassar kepada PT Traya sebesar Rp1.350 per meter kubik," papar Jaksa Rini.
Rini mengatakan, atas perbuatan terdakwa dan Hengky telah merugikan negara atau daerah dalam hal ini PDAM Kota Makassar sejumlah Rp45.844.159.843 sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor 24/HP/XIX/09/2015 tanggal 18 September 2015 atas kasus tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
(Arief Setyadi )