Mantan Wali Kota Makassar Didakwa Perkaya Diri Rp5,5 Miliar

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2015 20:48 WIB
Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (Foto: Ilustrasi)
Share :


"Pertemuan itu menyampaikan rencana kerjasama pengelolaan IPA II Panaikang. Dalam pertemuan tersebut terdakwa juga menyampaikan telah menunjuk PT Traya sebagai investornya," bebernya.


Jaksa Rini menyebutkan dalam dakwaan, bahwa setelah semua dikoordinasikan ke pihak-pihak terkait, Abdul Latif memerintahkan Abdul Rachmansyah supaya berkoordinasi dengan Michael Iskandar selaku Staf PT Traya agar proses pelelangan diarahkan untuk memenangkan PT Traya sesuai perintah Ilham Arief.


"Bahkan dalam dokumen lelang tertanggal 18 April 2005, panita lelang telah meminta PT Traya untuk melakukan tahapan selanjutnya, yaitu meminta kesiapan PT Traya untuk menandatangani MoU dan proses selanjutnya meskipun belum ada penetapan pemenang, karena pengumuman baru dilakukan 4 Mei 2005," ujarnya.


Usai PT Traya dinyatakan sebagai pemenang pada tahap kualifikasi dan dapat diundang untuk mengikuti tahap selanjutnya, pada 10 Mei 2005 Ridwan Syahputra meminta Hengky untuk melakukan pra studi kelayakan dan menyiapkan draft MoU. Selanjutnya pada 20 September 2005 PT Traya menyampaikan hasil pra studi kelayakan yang seolah-olah dibuat konsultan profesional, PT Konsindo Lestari.


Lebih lanjut, setelah menerima sejumlah uang tunai dari Hengky antara 15 sampai 18 Januari 2007, Ilham Arief pada 2 Mei 2007 mengeluarkan persetujuan prinsip kepada PDAM Kota Makassar untuk melaksanakan kerjasama ROT IPA II Panaikang dengan PT Traya walaupun Badan Pengawas PDAM Kota Makassar tidak memberikan rekomendasi untuk.mengeluarkan persetujuan prinsip.



Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya