DPR Berharap RAPBN 2016 Berpihak kepada Rakyat

Rizka Diputra, Jurnalis
Jum'at 23 Oktober 2015 23:10 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Penundaan pengesahan RAPBN 2016 hingga 30 Oktober mendatang disebabkan persoalan teknis. Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dadang Rusdiana mengatakan, penundaan itu dikarenakan di beberapa komisi belum merampungkan rapat kerja dengan kementerian.

Di samping itu, menurut dia, ada pasal yang muncul secara kontroversial. Yakni Pasal 12 Ayat 2 Tahun 2015 tentang Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Itu baru usulan Pasal 12 ada DAK usulan prioritas DPR. Itu yang kemudian menjadi polemik. Kami tegas bahwa tidak boleh ada pasal itu karena itu melangkahi prinsip penyusunan APBN,” ujar Dadang, Jumat (23/10/2015).

DIjelaskan Dadang, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 menegaskan bahwa usulan berasal dari pemerintah dan DPR hanya membahas.

“Kita tegas DPR hanya membahas saja tidak usah mengusulkan program. Ini menyalahi prinsip dalam penyusuan Undang-Undang tentang APBN,” katanya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya