JAKARTA - Surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Bogor, Bima Arya terkait larangan Perayaan Asyura (Hari Raya Kaum Syiah), pada Kamis 22 Oktober 2015 menuai kritik. Surat Edaran Nomor 300/1321-Kesbangpol itu dianggap melukai hak beragama di Indonesia.
Aktivis Indonesia Tanpa Diskriminasi, Denny JA menyerukan kepada pemerintah pusat, civil society, serta individu yang peduli terhadap keberagaman agama untuk tidak berdiam diri. Khususnya terhadap kebijakan yang dikeluarkan Bima Arya lantaran telah merusak keberagaman Indonesia.
"Inikah Indonesia yang kita inginkan? Inikah Indonesia yang akan kita wariskan ke anak cucu? Yaitu Indonesia di mana kepala daerah dari agama atau kepercayaan yang dominan dibolehkan melarang kegiatan agama atau kepercayaan minoritas di wilayahnya? Dan pemerintah pusat yang diwajibkan mengawal konstitusi menjaga keberagaman agama dan kepercayaan sejauh ini juga tak bereaksi?," ujarnya melalui siaran pers, Minggu (25/10/2015).
Denny pun membandingkan, jika tindakan seperti ini dibiarkan apakah harus pula kegiatan Islam Sunni mesti dilarang pula ketika menjadi minoritas di suatu negeri? Sehingga, Denny menganggap kebijakan yang dikeluarkan Bima Arya menjadi catatan buruk di dunia dalam menjaga keberagaman agama.