Risma Tersangka, Jaksa Agung: Itu Kasus Pidana Umum

Dara Purnama, Jurnalis
Senin 26 Oktober 2015 21:35 WIB
Jaksa Agung, M Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa Agung, M. Prasetyo menegaskan kasus yang menyeret nama calon Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini merupakan perkara pidana umum. Dalam hal ini wewenang untuk melakukan penyidikan adalah pihak kepolisian.

"Dalam hal ini mereka merima laporan (polisi) lalu, Polda Jatim mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan). Kemudian disebutkan nama Tri Rismaharini jabatan Wali Kota Surabaya diduga melakukan pelanggaran Pasal 421 KUHAP. Lalu dilakukan pemeriksaan (terhadap Risma) tapi anak-anak (wartawan-red) Jatim tidak pernah tahu,” kata Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/10/2015).

Ia menjelaskan, sprindik dikeluarkan oleh Polda Jatim bulan Mei 2015. Sementara Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) baru disampaikan 30 September 2015 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya.

Setelah diterima Kejati, lanjut Prsetyo, pada tanggal 23 Oktober wartawan menyerbu apakah Kejati telah menerima surat tersebut atau belum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya