Risma Tersangka, Jaksa Agung: Itu Kasus Pidana Umum

Dara Purnama, Jurnalis
Senin 26 Oktober 2015 21:35 WIB
Jaksa Agung, M Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

“Logika saat SPDP sudah disampaikan, penyidikan akan berlanjut. Dengan pertanyaan seperti itu, Kasipenkum (Kejati Surabaya-red) tentu tidak bisa menolak. Jadi ia memberikan infonya. Memang ada SPDPnya. Tapi Kapolda Jatim menolak (melanjutkan-red). Kemudian Kapolri mengatakan sudah dihentikan,” jelasnya.

Namun, lanjut Prasetyo Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan kasus dinyatakan dihentikan.

“Mau melanjutkan ya penyidiknya. Penyidiknya-kan Polda bukan Kejaksaan. Jadi jangan dibilang, Kejaksaan yang mau main atau apa. Dan ini kasus pidana umum. Kalau SPDP dikirimkan kan dilanjutkan,” tegas Prasetyo.

Prasetyo juga memiliki jawaban yang sama dengan Kapolri Badrodin Haiti. Menurutnya tidak ada secara eksplisit menyebutkan status Risma adalah tersangka. Hanya saja ditulis dalam Sprindik tersebut diduga dilakukan oleh beberapa orang salah satunya adalah mantan Wali Kota Surabaya tersebut.

Ia menambahkan, komunikasi telah dilakukan dengan Kejati Surabaya mengenai hal ini. "Ya, saya minta penjelasan mereka bener enggak SPDPnya, ada karena Kapolda-nya menyangkal, ternyata ada," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya