Buronan Interpol Tunggu Putusan Presiden Jokowi

Antara, Jurnalis
Kamis 29 Oktober 2015 11:43 WIB
Ilustrasi. (dok.Okezone)
Share :

BATAM - Lim Yong Nam, buronan Interpol yang setahun terakhir ditahan di Polda Kepri masih menunggu putusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengekstradisi warga Singapura tersebut ke Pemerintah Amerika Serikat.

"Sebenarnya urusan kami sudah selesai. Sidang juga sudah digelar. Namun Kejaksaan masih menitipkan untuk ditahan di sini sampai keluar putusan Presiden," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Adi Karya Tobing, Kamis (29/10/2015).

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, hakim mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam megekstradisi buronan Interpol Amerika Serikat, Lim Yong Nam yang ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Centre pada 23 Oktober 2014.

"Sidang sudah selesai. Kami tinggal sebatas menahan dengan status titipan Kejaksaan. Kejaksaan yang meminta agar tetap di sini," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya